Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BANSOS: KPK Imbau Toto Hutagalung Menyerahkan Diri

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Toto Hutagalung,  tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung,  segera menyerahkan diri, karena jika terus bersembunyi

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Toto Hutagalung,  tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung,  segera menyerahkan diri, karena jika terus bersembunyi justru akan menyulitkan dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik KPK terus mencari Toto Hutagalung.

"Kami mengimbau meng-appeal [memohon], kalau dia terus bersembunyi ini akan menyulitkan dia juga," ujarnya, Senin (1/4/).

Selain melibatkan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan PNS di Pemkot Bandung, kasus itu juga diduga melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada. Politisi Partai Demokrat Dada itu telah dicekal oleh KPK.

Menurut Bambang, sampai hari ini status Walikota Bandung itu masih sebagai saksi, kendati telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dia menambahkan dalam kasus itu, ada hal yang cukup menarik yang belum dapat diungkap saat ini, karena proses masih terus berjalan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak penerima suap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono dan pemberi suap yaitu sang kurir yang bernama Asep Triana (A), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat dan seorang pengusaha yang bernama Toto Hutagalung.

Akibat perbuatan menerima suap, Hakim Setyabudi terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara tiga tersangka selaku pemberi suap, dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

Saat ini, KPK sudah menahan ketiga tersangka di dua tempat terpisah. Yakni

Setyabudi ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya dan lainnya yakni Hery dan Asep ditahan di Rutan KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Setyabudi ini merupakan Ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu.

Adapun, tujuh terdakwa dalam kasus korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi vonis ringan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti Rp9,4 miliar yang ditanggung bersama, sementara kerugian negara mencapai Rp66 miliar. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper