Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP BANSOS PEMKOT BANDUNG: KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Toto Hutagalung

BISNIS.COM,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Toto Hutagalung, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa

BISNIS.COM,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Toto Hutagalung, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan panggilan kepada Toto sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi Tejocahyono.

Pemeriksaan terhadap Toto sendiri, diduga dirinya mengetahui mengenai peran serta Setyabudi dalam kasus bantuan sosial di PN Bandung. Melalui pengacaranya, Toto juga mengakui jika Setyabudi kerap meminta uang pada Toto.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perkara penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka, yakni ST (Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung), AT (swasta) dan HN (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

AT dan HN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan terhadap ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Selain tiga tersangka itu, KPK juga menahan Toto Hutagalung karena disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper