Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa kasus pengedaran narkotika jenis sabu, yaitu Linda Pujiastuti alias Anita dihukum 18 tahun penjara.
Selain penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut kaki tangan Teddy Minahasa ini dengan hukuman denda Rp2 miliar.
“Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 m dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui seluruh kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.
Baca Juga
Untuk pasal sendiri, Linda diketahui melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.