Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan langkah hukum setelah putusan lepas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, baik melalui kasasi dan pembukaan kasus baru.
Terkait dengan kasasi, pemerintah menggandeng akademisi dari sejumlah universitas seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Hasanuddin, serta sejumlah pekerja hukum lainnya, untuk mempelajari kembali putusan majelis hakim kata per kata.
Salah satu fokus dari diskusi tersebut, yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hari ini, untuk membahas putusan hakim yang dinilai tak konsisten.
"Memang putusan dikeluarkan menjadi sangat tidak tepat karena ternyata belokan-belokan, ukuran kesalahannya, menggunakan UU perbankan, tetapi ketika memutus dengan UU koperasi. Itu semua akan dikemukakan di pengadilan maupun masyarakat agar kita tidak dianggap maunya sendiri," ucap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023).
Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus KSP Indosurya yang merugikan anggota-anggotanya hingga sekitar Rp16 triliun.
Selain upaya kasasi, pemerintah melalui aparat penegak hukum akan membuka kasus lain terkait dengan koperasi milik Henry Surya itu. Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bakal membuka kasus baru dari KSP Indosurya.
Baca Juga
"Kita sedang dan akan meneruskan pembukaan kasus lain terkait Indosurya di mana pengadunya lain, dan tempatnya lain. Intinya kita tidak boleh kalah," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Selain Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut mengawal perkembangan kasus Indosurya pascaputusan majelis hakim.
Menurut Teten, pemidanaan kembali Henry Surya penting untuk secepatnya juga mengembalikan uang milik anggota KSP Indosurya. Tidak hanya itu, dia juga menilai penting untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki koperasi.
"Karena keputusan PKPU tidak bisa dijalankan, karena asetnya sudah tidak ada dan dimiliki lagi oleh koperasih, sehingga harus ada penyitaan-penyitaan terhadap aset yang sudah digelapkan oleh pengurus koperasi. Jadi saya kira dua hal itu yang menjadi urgensi FGD hari ini," tuturnya.
Korban Bergerak
Selain pemerintah, sebanyak 896 korban KSP Indosurya turut bergerak untuk mendorong langkah hukum kasasi. Namun, upaya tersebut buntu saat mengajukan berkas kasasi ke PN Jakarta Barat.
"Secara spesifik, tembok besar yang kami sebut tadi dihadapi lagi oleh korban. Permohonan kasasi itu dibalas surat penolakan tertanggal 15 Februari," ucap kuasa hukum korban, Donal Fariz pada konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Untuk itu, korban mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan berkas permohonan kasasi dan sudah dimasukkan. Selanjutnya, para korban dan kuasa hukum berharap agar akta permohonan kasasi gabungan gugatan ganti kerugian itu bisa diterima oleh MA.
Selain itu, diharapkan MA bisa memilih majelis kasasi yang bisa berpihak pada korban dan memutus perkara tersebut seadil-adilnya. Pemerintah juga diharapkan hadir untuk mengawal kasus tersebut.
"Kita berharap komitmen pemerintah, sesuai dengan janji dan komitmennya berupaya maksimal dalam mengawal kasus ini," ucapnya.