Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kembali barang bukti perkara korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (17/1/2024).
Barang bukti perkara korupsi Indosurya itu berupa uang tunai Rp39,4 miliar dan US$896.988 (setara Rp14,02 miliar sesuai kurs rupiah per dolar AS pada 17 Januari 2024), yang merupakan hasil rampasan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
Berdasarkan perhitungan Bisnis, uang hasil eksekusi putusan pengadilan yang diserahkan itu mencapai setara dengan total Rp53,5 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (18/1/2024).
Adapun penyerahan uang rampasan itu sesuai dengan putusan MA No.2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya dkk. Henry dan terpidana lain telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Menutup sambutannya, Jampidum berharap agar terlaksananya eksekusi tersebut bisa ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sebelumnya, sebanyak 1.057 korban KSP Indosurya melakukan audiensi dengan LPSK terkait dengan upaya pemulihan kerugian akibat gagal bayar.
Audiensi dengan LPSK itu dilakukan oleh para korban dan didampingi oleh penasihat hukum. Sebelumnya serangkaian audiensi itu dilakukan juga dengan pihak Kejaksaan.
Audiensi dengan LPSK saat itu didahului dengan surat yang sudah dikirimkan untuk meminta informasi perkembangan upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya pascaputusan MA No.2113 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Mei 2023.
Kuasa hukum korban Indosurya, Febri Diansyah mengatakan bahwa audiensi itu merupakan ikhtiar penting bagi korban yang belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian gagal bayar KSP Indosurya.
Gagal bayar itu menyebabkan para korban Indosurya tidak bisa menarik dananya, dan hingga kini belum mendapatkan ganti rugi setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020.
Pertemuan antara pihak korban dan LPSK, terang Febri, berlangsung sekitar 1,5 jam hari ini. Para korban menyampaikan sejumlah harapan dari para korban, usulan mekanisme pemulihan kerugian hingga berkas rekapitulasi daftar korban dan kerugian.
“Untuk tahap awal ini kami sampaikan rekapitulasi data korban dan angka kerugian yang didasarkan pada proses verifikasi yang dilakukan Tim Hukum. Ada tujuh kontainer data lain yang bisa Kami serahkan juga pada LPSK jika dibutuhkan," ujar Febri, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023).