Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA

Sebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan upaya akhir kasasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Sebanyak 896 korban KSP Indosurya memutuskan untuk mengajukan kasasi langsung ke MA, Senin (6/3/2023)./JIBI-Dany Saputra
Sebanyak 896 korban KSP Indosurya memutuskan untuk mengajukan kasasi langsung ke MA, Senin (6/3/2023)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lanjutan itu ditempuh karena adanya tembok besar dalam upaya untuk memulihkan hak-hak korban.

Penasihat hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz, mengatakan bahwa PN Jakarta Barat menolak untuk menerbitkan akta pernyataan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim melalui mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian. 

"Secara spesifik, tembok besar yang kami sebut tadi dihadapi lagi oleh korban. Permohonan kasasi itu dibalas surat penolakan tertanggal 15 Februari," ucapnya pada konferensi pers, Senin (6/3/2023). 

Donal mengatakan terdapat 896 korban yang diwakili untuk mengajukan upaya akhir kasasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat. "Para korban mendatangi MA pada 20 Februari 2023. Apakah pintu MA akan terbuka untuk menerima berkas, belum dapat perkembangan," ujar Donal. 

Namun demikian, hal tersebut dinilai sudah menjadi langkah positif lantaran berkas permohonan kasasi sudah berhasil dimasukkan. 

Selanjutnya, para korban dan kuasa hukum berharap agar akta permohonan kasasi Gabungan Gugatan Ganti Kerugian itu bisa diterima oleh MA. Selain itu, diharapkan MA bisa memilih majelis kasasi yang bisa berpihak pada korban dan memutus perkara tersebut seadil-adilnya.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan hadir untuk mengawal kasus tersebut. "Kita berharap komitmen pemerintah, sesuai dengan janji dan komitmennya berupaya maksimal dalam mengawal kasus ini," ucapnya.

Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Barat sebelumnya memvonis lepas terdakwa Henry Surya, selaku pemilik dari KSP Indosurya. Dia disebut terbukti melawan perbuatan yang didkawakan, namun bukan masuk ranah pidana melainkan perdata. 

“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Usai putusan itu, pemerintah menyatakan bakal mengajukan kasasi. Polri bahkan menyatakan siap membuka kasus baru yang diduga menyeret pemilik KSP Indosurya itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper