Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melakukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Bedah kasus itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menempuh upaya hukum selanjutnya usai dua elite koperasi tersebut diputus lepas di pengadilan tingkat pertama.
Mahfud mengungkapkan bahwa pelaksanaan bedah kasus itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kejaksaan Agung, Polri, serta pakar dari beberapa perguruan tinggi.
“Seminggu ke depan kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejagung, dan kepolisian RI,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah hingga saat ini masih merasa kecewa dengan keputusan pengadilan yang memutuskan kasus KSP Indosurya sebagai putusan lepas (onslag).
Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan, setelah majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggalapan dana KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.
Baca Juga
“Kami sudah memperdebatkan itu lama dan kami sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari meskipun merasa jauh dari harapannya kami. Kami ya akan banding, akan kasasi,” tuturnya.
Sebelumnya, rencana pengajuan kasasi terhadap kasus Indosurya juga telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Dia menyampaikan, kasasi itu diajukan setelah Kejagung menilai bahwa hakim keliru saat menjatuhkan vonis bebas terbadap Henry Surya.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Ketut kemudian menyinggung bahwa kasus KSP Indosurya menjadi perhatian banyak orang karena jumlah korban dan nilai kerugian yang cukup fantastis.
Diketahui, KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dan telah mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp106 triliun.
Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan berjumlah lebih dari 6 ribu orang, total kerugian sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
“Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ucapnya