Bisnis.com, SOLO - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memunculkan nama Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima.
Sebelumnya diberitakan bahwa PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
Putusan itu diambil setelah PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terhadap KPU terkait polemik verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang seluruh proses pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Keputusan kontroversial PN Jakpus itu langsung mendapat protes dari berbagai pihak. Komisi Yudisial (KY), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari polemik ini.
Selain putusan PN Jaksel, sorotan juga mengarah kepada Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum.
Baca Juga
Sebelum masuk kepengurusan Partai Prima, Agus Jabo sudah memiliki rekam jejak panjang dalam dunia politik.
Ia termasuk salah satu pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang ikut menggelorakan protes terhadap pemerintahan Orde Baru.
Namun, ada label parpol berbahaya yang juga tersemat kepada PRD besutan Agus Jabo dan kawan-kawan.
Berikut profil Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono: