Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Punya Bekingan Penguasa, Partai Prima: Ini Partai Gerakan, Bos!

Pimpinan Partai Prima menegaskan partainya tidak di-bekingi oleh tokoh besar atau penguasa sehingga menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Dituding Punya Bekingan Penguasa, Partai Prima: Ini Partai Gerakan, Bos!. Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id
Dituding Punya Bekingan Penguasa, Partai Prima: Ini Partai Gerakan, Bos!. Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Partai Prima buka suara terkait isu ada pihak yang mem-bekingi dalam gugatan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi membantah isu pihaknya di-bekingi oleh tokoh-tokoh besar atau penguasa. Partai Prima, lanjutnya, adalah partai yang 'di-bekingi' oleh rakyat.

"Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan bos," ujar Mangapul di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan Partai Prima hanya meminta hak politiknya untuk jadi peserta Pemilu 2024 dipulihkan. Apalagi, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyatakan adanya kesalahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Kronologi Partai Prima gugat KPU ke PN Jakpus

Sebelumnya, KPU sudah memutuskan Partai Prima tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya sudah berupaya memakai berbagai cara untuk tetap menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai Prima, lanjutnya, sudah mengajukan proses hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar diperbolehkan kembali melakukan verifikasi administrasi.

Namun, hasilnya nihil. Partai Prima tetap dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU. Akhirnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi putusannya tak memihak.

"Bagaimana kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut Pemilu 2024? Itu yang menjadi diskusi kami yang sangat berat saat kemudian semua jalur hukum yang diatur Undang-undang untuk menyelesaikan proses pemilu itu sudah buntu," ujar Agus.

Oleh sebab itu, karena KPU sudah menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 secara final pada Desember 2022, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan salah satu petitum menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal.

Dengan begitu, Agus berharap Partai Prima dapat diberi kesempatan kembali jadi peserta pemilu. Padahal, lanjutnya, sesuai putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022, ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Kemudian dari putusan Pengadilan Negeri itu menyampaikan bahwa gugatan Prima untuk proses pemilu dihentikan dan mulai dari awal lagi itu menurut kami sebagai jalan, sebagai jalan satu-satunya [Prima jadi peserta pemilu] ya itu," ungkapnya.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper