Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar mengenai penangkapan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Seperti diketahui, Ricky merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang KPK. Dia ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2022, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.
"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan bahwa Ricky ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua. Dia pun saat ini disebut masih ditahan di Jayapura.
"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," ujar Ali.
Sebelumnya, mengutip Antara, Minggu (19/2/2023), kabar mengenai penangkapan Ricky dikonfirmasi oleh Kapolda Papua.
"Benar KPK sudah menangkap RHP [Ricky Ham Pagawak] di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada ANTARA, Minggu (19/2/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Ricky merupakan Bupati Memberamo Tengah untuk dia periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Penetapan dirinya sebagai DPO lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.