Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jabar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik di Kasus Pegi

Kuasa hukum Pegi Setiawan menduga ada upaya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Jawa Barat soal dugaan penghapusan unggahan di Facebook tersangka.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024). - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024). - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tim penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dicurigai oleh kuasa hukum tersangka, Toni RM.

Toni menduga ada upaya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat mengenai dugaan penghapusan unggahan di akun Facebook Pegi Setiawan. 

"Nanti kami akan cek dulu ya benar atau tidak," tutur Toni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dia memastikan akan bekerja profesional mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurutnya, Polda Jawa Barat juga akan bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membongkar dugaan itu secara terang-berderang.

"Semua akan kita bahas bersama pihak Kompolnas," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka, Toni RM menduga penyidik menghapus akun Facebook milik kliennya usai melakukan penangkapan. Padahal, dalam akun itu, ada postingan yang memperlihatkan waktu Pegi ke Bandung untuk merantau.

"Tapi posting-an ini hilang setelah kami telusuri akun facebooknya. Pada saat saya tanya Pak Kanit ada Pak Deni Muktar itu, saat mau turun dari lift. Saya tanya karena pengacara punya hak untuk bertanya mengenai kliennya," ujarnya.

Dijelaskan Toni, unggahan di akun facebook Pegi memperlihatkan status dia berangkat ke Bandung untuk merantau pada tanggal 12 Agustus 2016. Sedangkan, pada 27 Agustus 2016 pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Tanggal 30 Agustus 2016, tiap hari setelah kejadian, polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi mengambil dan mengamankan sepeda motor milik Pegi Setiawan, motor Suzuki Smash berwarna ungu dan membawa motor Pak Suparman, adik ibunya yang tidak ada kaitannya dan tidak bisa dicurigai sebagai barang bukti," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper