Bisnis.com, JAKARTA - Ayahanda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak mempersoalkan Ferdy Sambo cs melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Samuel mengatakan upaya banding merupakan hak warga negara terhadap putusan yang mereka dapatkan dan dia menghargai jalur yang ditempuh Sambo cs.
“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka,” ujar Samuel di Bareskrim Polri, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya hasil banding yang nantinya didapatkan Sambo, Samuel hanya menjawab bahwa dirinya tidak mau mendahului hakim dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
“Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, peninjauan kembali, dan sebagainya. Itu hak hakim, kita hargai semua,” ucapnya.
Diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempatnya sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan, Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan terdakwa FS, PC dan RR pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.
Atas upaya banding tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk melawan banding tersebut.
“kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).