Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Ayah Brigadir J soal Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Ayah Brigadir J merespons upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo cs atas vonis yang diputuskan majelis hakim.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Ayahanda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak mempersoalkan Ferdy Sambo cs melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Samuel mengatakan upaya banding merupakan hak warga negara terhadap putusan yang mereka dapatkan dan dia menghargai jalur yang ditempuh Sambo cs.

“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka,” ujar Samuel di Bareskrim Polri, Jumat (17/2/2023).

Ketika ditanya hasil banding yang nantinya didapatkan Sambo, Samuel hanya menjawab bahwa dirinya tidak mau mendahului hakim dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

“Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, peninjauan kembali, dan sebagainya. Itu hak hakim, kita hargai semua,” ucapnya.

Diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempatnya sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.

“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dikatakan, Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan terdakwa FS, PC dan RR pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.

Atas upaya banding tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk melawan banding tersebut.

“kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper