Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa jadwal untuk eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo masih panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi masih panjang dan menunggu keputusan pengadilan tinggi karena pihak Sambo mengajukan banding.
“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, dia tak mau berandai-andai kapan pastinya karena masih menunggu inkrah putusan dari pihak pengadilan tinggi.
Seperti diketahui, pihak Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Baca Juga
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Atas upaya banding tersebut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk melawan.
“kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).