Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp200 Miliar Fadel Muhammad ke La Nyalla Cs Kandas

PN Jakpus mengabulkan eksepsi La Nyalla Cs sehingga gugatan Fadel Muhammad terkait pencopotan dirinya dari kursi Wakil Ketua MPR unsur DPD harus kandas.
Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp200 Miliar Fadel Muhammad ke La Nyalla Cs Kandas. Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti - Youtube Sekretariat Presiden
Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp200 Miliar Fadel Muhammad ke La Nyalla Cs Kandas. Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.

Adapun, gugatan yang dilayangkan oleh Fadel berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua MPR unsur DPD beberapa waktu lalu. Gugatan ini juga menyeret nama Mahyudin.

“Mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II. Menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” menkutip amar putusan dari SIPP PN Jakpus, Senin (6/2/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga pengguat diwajibkan membayar beban perkara sejumlah Rp1.230.000 atau Rp1,2 juta.

Sebelumnya, Konflik antara bekas Wakil Ketua DPD Fadel Muhammad dengan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti memasuki babak baru. Atas kasus pemberhentian tersebut, Fadel menggugat La Nyalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Fadel meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu, dia juga memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Sementara itu, dalam petitumnya, gugatan Fadel mencakup enam pokok perkara. Pertama, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat. 

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023.

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.

Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. Keenam, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp38,38 juta x 26 bulan = Rp998 juta. 

Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp200 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp190 miliar, Mahyudin Rp5 miliar, dan Sultan Bachtiar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper