Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Angkat Bicara soal Perpindahan Tugas Direktur Penuntutan KPK Fitroh

Kejagung memastikan bahwa Fitroh Rohcayanto bukan satu satunya jaksa yang kembali bertugas ke Kejagung.
Kejagung Angkat Bicara soal Perpindahan Tugas Direktur Penuntutan KPK Fitroh. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Kejagung Angkat Bicara soal Perpindahan Tugas Direktur Penuntutan KPK Fitroh. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa ada beberapa jaksa yang kembali bertugas ke Kejagung, bukan hanya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto.

mengatakan bahwa Fitroh kembali ke Kejagung bersama dengan jaksa salah satunya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Banyak yang kembali kok. Ada dari BPKP, Kementerian Koperasi [Kemenkop], dan lainnya [termasuk KPK],” ujar Ketut dikutip, Minggu (5/2/2023).

Selain itu, Ketut juga menuturkan bahwa nantinya jaksa yang kembali akan ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa penugasan kembali jaksa ke Kejagung adalah upaya penyegaran.

“Biasanya diadakan pergantian dengan yang baru untuk penyegaran,” ucap Ketut.

Sebelumya diketahui, KPK membantah kabar yang beredar mengenai kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan di balik kembalinya Fitroh ke Kejagung karena ingin mengembangkan karier, setelah mengabdi di lembaga antirasuah lebih dari 11 tahun. 

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tetapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu [tahun kemarin] untuk kemudian mengembangkan karier di sana. Sehingga kemudian bersama satu jaksa senior juga lainnya di KPK mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal Kejaksaan Agung," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper