Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Pusat Pemulihan Aset telah memulihkan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hasi pemulihan itu pada kurun waktu September 2021 sampai Januari 2023.
“(Aset) berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelesaikan terkait barang rampasan dan akan terus berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Dikatakan, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” tutur Ketut.
Baca Juga
Berikut rincian aset tersebut:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000)
2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor)
3. Reksa dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana)
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek)
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501)
6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan)
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00
8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat)
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).