Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Alasan Direktur Penuntutannya Kembali Bertugas di Kejagung

KPK membantah kabar yang beredar mengenai kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto ke Kejagung terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E
WKPK Ungkap Alasan Direktur Penuntutannya Kembali Bertugas di Kejagung. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam sebuah konferensi pers / Dokumen KPK.
WKPK Ungkap Alasan Direktur Penuntutannya Kembali Bertugas di Kejagung. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam sebuah konferensi pers / Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar mengenai kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan di balik kembalinya Fitroh ke Kejagung karena ingin mengembangkan karier, setelah mengabdi di lembaga antirasuah lebih dari 11 tahun. 

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tetapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu [tahun kemarin] untuk kemudian mengembangkan karier di sana. Sehingga kemudian bersama satu jaksa senior juga lainnya di KPK mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal Kejaksaan Agung," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023). 

Ali juga mengatakan bahwa pimpinan KPK telah melakukan pelepasan kepada dua jaksa senior itu. Dia juga mengapresiasi Kejagung yang telah mengirimkan personelnya ke KPK. 

"Jadi ini supaya jelas dan clear tidak ada narasi-narasi seola-olah kemudian mengundurkan diri atau ditarik begitu ya, karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang diperkerjakan. Jaksa, polisi, mereka tidak selamanya di sini," ucapnya.

Untuk diketahui, beberapa personel aparat penegak hukum memang dikirim ke KPK. Sebelum bergabung, terdapat proses perekrutan hingga pendidikna budaya organisasi yang ditempuh sebelum aktif bekerja di lembaga tersebut. 

Belum lama ini, sebanyak 15 personel Polri dikirim ke KPK sebagai penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan analisi beban kerja atau ABK KPK yang dibuat pada 2020. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper