Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar mengenai kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan di balik kembalinya Fitroh ke Kejagung karena ingin mengembangkan karier, setelah mengabdi di lembaga antirasuah lebih dari 11 tahun.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tetapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu [tahun kemarin] untuk kemudian mengembangkan karier di sana. Sehingga kemudian bersama satu jaksa senior juga lainnya di KPK mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal Kejaksaan Agung," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).
Ali juga mengatakan bahwa pimpinan KPK telah melakukan pelepasan kepada dua jaksa senior itu. Dia juga mengapresiasi Kejagung yang telah mengirimkan personelnya ke KPK.
"Jadi ini supaya jelas dan clear tidak ada narasi-narasi seola-olah kemudian mengundurkan diri atau ditarik begitu ya, karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang diperkerjakan. Jaksa, polisi, mereka tidak selamanya di sini," ucapnya.
Untuk diketahui, beberapa personel aparat penegak hukum memang dikirim ke KPK. Sebelum bergabung, terdapat proses perekrutan hingga pendidikna budaya organisasi yang ditempuh sebelum aktif bekerja di lembaga tersebut.
Baca Juga
Belum lama ini, sebanyak 15 personel Polri dikirim ke KPK sebagai penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan analisi beban kerja atau ABK KPK yang dibuat pada 2020.