Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jawab Keluhan Lukas Enembe: Justru Koruptor yang Tidak Manusiawi!

KPK menjawab keluhan Lukas Enembe dengan menyinggung tindakan pelaku tindak pidana korupsi tidak manusiawi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait dengan fasilitas di rumah tahanan (rutan).

Lembaga antirasuah memastikan bahwa pengelolaan rutan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengelolaan rutan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. 

"Dalam Pasal 4 huruf [i] juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," terangnya melalui keterangan resmi, dikutip Bisnis, Kamis (2/2/2023). 

Aturan rutan KPK juga tidak hanya mengatur soal kewajiban dan larangan bagi tahanan yang mendekam di rutan. Ali menjelaskan bahwa setiap tahanan juga mendapatkan hak salah satunya fasilitas makan, dengan menu bervariasi yang diganti setiap harinya dengan siklus 10 hari. 

KPK juga memberikan layanan kunjungan keluarga atau kerabat bagi tahanan yang dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis, pada pukul 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00 – 16.00 WIB. Keluarga atau kerabat juga bisa membawakan barang seperti makanan atau pakaian. 

"Namun pengunjung dilarang membawakan uang, narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, minuman keras, kamera, alat komunikasi, serta benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," terang Ali. 

Terkait dengan fasilitas, KPK menyediakan ruang bersama untuk menonton siaran televisi, ruang bersama untuk ibadah, kegiatan Sholat Jumat di Masjid Guntur, fasilitas olahraga (tenis meja, sepeda statis, area olahraga), serta dokter dan perawat yang selalu berjaga jika ada keluhan sakit dari para Tahanan. 

Saat ini, terdapat 76 orang yang ditahan di cabang rutan KPK per 30 Januari 2023. Rinciannya, 28 orang di rutan KPK Cabang Merah Putih Pria, 26 orang di rutan KPK Cabang Guntur, dan 22 orang di rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Ali mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan di rutan merupakan komitmen KPK untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

"Justru tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut yang sejatinya tidak manusiawi, melanggar hak-hak rakyat, dan menghambat pembangunan nasional," tuturnya. 

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Masa penahanannya baru saja diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas disebut mengeluhkan fasilitas rutan salah satunya yakni tempat tidur tahanan. Kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu tidur di atas tempat tidur semen yang beralaskan kasur tipis. 

"LE [Lukas Enembe] mengeluh soal tidur di atas tempat tidur semen dengan kasur yang angat tipis sehingga badannya sakit, sekarang kedua kakinya bengkak," ucapnya kepada Bisnis, Kamis (2/2/2023). 

Petrus juga mengatakan bahwa Gubernur Papua nonaktif itu menyurati Ketua KPK Firli Bahuri untuk menagih janji terkait dengan izin pengobatan ke Singapura. Hal itu, katanya, merupakan janji Firli saat mengunjungi Lukas di Papua sebelum penangkapan. 

"Dia [Lukas] kirim surat pribadi ke Pak Firli, tulisan tangan,  menagih janji Pak Firli untuk mengobati, merawat dan mengizinkan ke Singapura, karena janji itu disampaikan di Koya tanggal 3 Nov 22 saat di BAP sebagai tersangka," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper