Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidur di Kasur Tipis, Lukas Enembe Ngeluh Badan Sakit dan Kaki Bengkak

Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe disebut mengeluhkan fasilitas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengeluhkan fasilitas tempat tidur tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Lukas Enembe Petrus Bala Patyyona mengatakan bahwa kasur di Rutan KPK tipis sehingga membuat badan sakit dan kaki Lukas bengkak.

"LE [Lukas Enembe] mengeluh soal tidur di atas tempat tidur semen dengan kasur yang angat tipis sehingga badannya sakit, sekarang kedua kakinya bengkak," ucapnya kepada Bisnis, Kamis (2/2/2023). 

Petrus juga mengatakan bahwa Gubernur Papua nonaktif itu menyurati Ketua KPK Firli Bahuri untuk menagih janji terkait dengan izin pengobatan ke Singapura. Hal itu, katanya, merupakan janji Firli saat mengunjungi Lukas di Papua sebelum penangkapan. 

"Dia [Lukas] kirim surat pribadi ke Pak Firli, tulisan tangan,  menagih janji Pak Firli untuk mengobati, merawat dan mengizinkan ke Singapura, karena janji itu disampaikan di Koya tanggal 3 Nov 22 saat di BAP sebagai tersangka," lanjutnya. 

Penanganan kesehatan Lukas oleh tim dari KPK dan RSPAD Gatot Soebroto pun dinilai kurang, jika dibandingkan dengan rumah sakit di Singapura. 

"Saat di RSPAD LE hanya disuruh tidur-tidur saja dan diberi obat tidak seperti obat-obat dari dokter Patrick Tjang di Mount Elisabeth. Hingga hari ini Pak Firli belum respons," terang Petrus.

Adapun kini masa penahanan Lukas baru saja diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023. 

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip secara terpisah, Senin (30/1/2023). 

KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Gubernur Papua nonaktif itu, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper