Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri, Tagih Janji Berobat ke Luar Negeri

Lukas Enembe mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe, mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, untuk menagih janji terkait dengan izin berobat ke luar negeri. 

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa surat itu bertujuan untuk menagih janji Firli kepada Lukas pada saat dirinya berkunjung ke Papua, sebelum penangkapan Gubernur Papua nonaktif itu. 

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," terang Petrus kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (1/2/2023). 

Petrus mengeklaim bahwa surat itu ditulis oleh Lukas dan diberikan melalui perantara tim kuasa hukum kepada pimpinan KPK tersebut. Saat dikonfirmasi, KPK menyatakan masih akan mengecek terlebih dahulu keberadaan surat tersebut. 

"Kami akan cek di persuratan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK secara terpisah. 

Di sisi lain, masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu baru saja diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023. 

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," terang Ali dikutip secara terpisah, Senin (30/1/2023). 

KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Gubernur Papua nonaktif itu, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper