Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe, mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, untuk menagih janji terkait dengan izin berobat ke luar negeri.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa surat itu bertujuan untuk menagih janji Firli kepada Lukas pada saat dirinya berkunjung ke Papua, sebelum penangkapan Gubernur Papua nonaktif itu.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," terang Petrus kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (1/2/2023).
Petrus mengeklaim bahwa surat itu ditulis oleh Lukas dan diberikan melalui perantara tim kuasa hukum kepada pimpinan KPK tersebut. Saat dikonfirmasi, KPK menyatakan masih akan mengecek terlebih dahulu keberadaan surat tersebut.
"Kami akan cek di persuratan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK secara terpisah.
Di sisi lain, masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu baru saja diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023.
Baca Juga
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," terang Ali dikutip secara terpisah, Senin (30/1/2023).
KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Gubernur Papua nonaktif itu, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.