Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri, Tagih Janji Berobat ke Luar Negeri

Lukas Enembe mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 02 Februari 2023  |  09:55 WIB
Lukas Enembe Surati Firli Bahuri, Tagih Janji Berobat ke Luar Negeri
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe, mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, untuk menagih janji terkait dengan izin berobat ke luar negeri. 

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa surat itu bertujuan untuk menagih janji Firli kepada Lukas pada saat dirinya berkunjung ke Papua, sebelum penangkapan Gubernur Papua nonaktif itu. 

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," terang Petrus kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (1/2/2023). 

Petrus mengeklaim bahwa surat itu ditulis oleh Lukas dan diberikan melalui perantara tim kuasa hukum kepada pimpinan KPK tersebut. Saat dikonfirmasi, KPK menyatakan masih akan mengecek terlebih dahulu keberadaan surat tersebut. 

"Kami akan cek di persuratan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK secara terpisah. 

Di sisi lain, masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu baru saja diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023. 

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," terang Ali dikutip secara terpisah, Senin (30/1/2023). 

KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Gubernur Papua nonaktif itu, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Firli Bahuri Lukas Enembe
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top