Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (30/1/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (30/1/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe selama 40 hari.

Kepala Bagian (Kabar) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan diperlukan guna memperkuat alat bukti terkait dugaan keterlibatan Enembe dalam kasus tersebut.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (30/1/2023).

Ali mengatakan lembaga antirasuah itu bakal memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Lukas, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.

Di sisi lain, perpanjangan penahanan Gubernur Papua nonaktif itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya..

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perpanjangan penahanan kliennya atas perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah Jaksa Penuntut Umum kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani," ujar Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, proses hukum terhadap Lukas sempat dibantarkan lantaran sakit dan harus diopname di RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran dilakukan selama dua hari, sebelum Lukas dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Masa pembantaran tersebut tidak dihitung sebagai periode periode penahanan Lukas, sehingga masa penahanan 20 hari pertama yang seharusnya berakhir pada 30 Januari, diundur menjadi 2 Februari 2023.

"Penahanan pertama kan seharusnya tanggal 10 Januari sampai 30, tetapi karna pembantaran dua hari maka penyidik tidak menghitung," ujar Petrus.

Di sisi lain, hari ini mantan Ketua DPD Partai Demokrat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dia terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB, dengan memakai rompi oranye dan menggunakan kursi roda.

Petrus mengatakan bahwa klienbya baru menjalani pemeriksaan sebanya tiga kali. Dua kali sebagai saksi, dan sekali sebagai tersangka. 

Pada pemeriksaan hari ini, lanjut Petrus, Lukas dimintai keterangan untuk dimasukkan dalam BAP sebagai saksi untuk tersangka lain yakni Rijatono Lakka.

"Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi Wakil Bupati, Bupati, Gubernur dua periode," tuturnya.

Penyidik disebut menyodorkan sejumlah nama kepada Lukas untuk ditanyai pengetahuannya. Namun, dia hanya mengenal satu orang yakni Rijatono Lakka, yang juga menjadi tersangka perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

"Semua yang penyidik tanya pengusaha a b c Pak Lukas katakan tidak kenal dan penyidik mengakui Pak Lukas tidak kenal," terang Petrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper