Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Lukas Enembe. Salah satu saksi yang diperiksa berasal dari Dinas PUPR Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada dua orang tersebut dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Papua hari ini, Rabu (1/2/2023).
Dua saksi tersebut yakni Meike, selaku pihak keuangan PT Tabi Bangun Papua, atau perusahaan dari tersangka Rijatono Lakka. Kemudian, Kasubag Program Dinas PUPR Papua Bram.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE [Lukas Enembe] dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," terang Ali, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (1/2/2023).
Sebenarnya, terdapat total tujuh orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, namun lima orang tidak hadir. Mereka adalah mantan pegawai PT Tabi Bangun Papua Andrys Rovael Horman, Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun Nurhidayati, dan pihak swasta Benyamin Gurik.
Selanjutnya, Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya Jeffry Ferdy dan pihak dari PT Malebu Husada/PT Nirwana Sukses Membangun Haji Sukman.
Baca Juga
Ali menyebut penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi mereka dan melakukan pemanggilan kembali.
Di sisi lain, penahanan Lukas Enembe kini telah diperpanjang oleh lembaga antirasuah selama 40 hari atau hingga 13 Maret 2023. "Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," terang Ali dikutip secara terpisah, Senin (30/1/2023).
KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Gubernur Papua nonaktif itu, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.