Bisnis.com, JAKARTA – Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pleidoi dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga akan menjalani sidang duplik hari ini.
“Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (2/2/2023).
Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Dengan dimulainya sidang duplik, akan membuat persidangan kasus yang menjerat Putri dan Bharada E selangkah lagi memasuki sidang putusan atau sidang vonis.
Sebelumnya, dalam agenda sidang replik, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pledoi dari terdakwa. Selain itu, JPU meminta hakim memvonis sesuai dengan tuntutan yang JPU berikan.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara karena di nilai sebagai eksekutor pembunuhan Brigadiri J.