Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada RE menjalani sidang pembacaan duplik pada hari ini di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pleidoi dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga akan menjalani sidang duplik hari ini.

“Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (2/2/2023).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Dengan dimulainya sidang duplik, akan membuat persidangan kasus yang menjerat Putri dan Bharada E selangkah lagi memasuki sidang putusan atau sidang vonis.

Sebelumnya, dalam agenda sidang replik, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pledoi dari terdakwa. Selain itu, JPU meminta hakim memvonis sesuai dengan tuntutan yang JPU berikan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara karena di nilai sebagai eksekutor pembunuhan Brigadiri J.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper