Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J pada, Senin (13/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Saat sidang duplik hari ini, pihak Ferdy Sambo meminta beberapa hal setelah pihak penuntut umum meminta hakim untuk menolak pledoi yang Sambo bacakan.
Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menerima duplik yang mereka bacakan dan menolak replik yang dibacakan oleh penuntut umum.
“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.
Baca Juga
Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).