Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Kasus Brigadir J 13 Februari 2023

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan pada 13 Februari 2023.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 31 Januari 2023  |  14:03 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Kasus Brigadir J 13 Februari 2023
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J pada, Senin (13/2/2023).

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023.  Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Saat sidang duplik hari ini, pihak Ferdy Sambo meminta beberapa hal setelah pihak penuntut umum meminta hakim untuk menolak pledoi yang Sambo bacakan.

Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menerima duplik yang mereka bacakan dan menolak replik yang dibacakan oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J Bharada E Putri Candrawathi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top