Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
Dalam Perpres tersebut terdapat perincian anggaran yang akan diberikan kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Negara Indonesia (TNI) di tahun 2023.
Adapun dalam Perpres tersebut pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Polri senilai Rp111 triliun atau secara perinci Rp111.063.101.578.000.
Dari jumlah tersebut terbagi mayoritas anggaran Polri dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp54,9 triliun, kemudian belanja barang Rp31,6 triliun dan belanja modal senilai Rp24,4 triliun.
Sementara itu, untuk TNI sendiri total nilai keseluruhan rincian anggaran senila Rp110,7 triliun atau secara rinci senilai Rp110.790.797.037.000. Sekilas anggaran TNI hanya terpaut sekitar Rp1 triliun dibandingkan dengan Polri.
Namun jika melihat kebutuhan dan peruntukannya, jumlah tersebut masih harus dibantu ke dalam 4 pos anggaran. Keempat pos anggaran itu mencakup anggaran untuk Mabes TNI, Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Udara, dan Mabes TNI Angkatan Laut.
Baca Juga
Untuk Mabes TNI sendiri mendapatkan rincian anggaran sebesar Rp12 triliun, Mabes TNI AD sendiri mendapat Rp55,6 triliun, Mabes TNI AL mendapat Rp23,7 triliun, dan Mabes TNI AU mendapatkan Rp19,2 triliun.