Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirjen Kemendag Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendag Indrasari Wisnu Wardana dituntut 7 tahun penjara di kasus mafia minyak goreng.
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana./Antara
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa meyakini Indrasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Pidana penjara berupa 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).

Indrasari dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper