Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Segera Perjelas Larangan Kampanye di Luar Jadwal

Tujuan membentuk aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022)./Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan larangan kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2024. KPU akan memperjelas perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tujuan membentuk aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.

“Ini membangun cara pandang yang sama tentang bagaimana status parpol setelah jadi peserta pemilu, apabila menyapa rakyat,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Dia menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk memperboleh peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.

“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya. Itu [identitas diri] ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai,” jelas Hasyim.

Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekretaris jenderal yang diperbolehkan.

Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah yang diperbolehkan.

“Itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan,” ungkap Hasyim.

Sejalan dengan itu, KPU belum memperbolehkan pemasangan foto yang kemudian menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, itu hanya diperbolehkan ketika masa kampanye.

“Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon,” ungkapnya.

Selain itu, KPU juga melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.

Untuk sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar.

“Tapi kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, itu belum boleh,” jelas Hasyim.

Nantinya, penjelasan larangan kampanye di luar jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper