Bisnis.com, JAKARTA - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) capai kesepakatan dalam mediasi sengketa penentuan peserta Pemilu 2024. Kini, Partai Ummat masih punya harapan ikut Pemilu 2024.
Pada pekan lalu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh KPU menunjukkan Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Akibatnya, Partai Ummat tak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.
"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini," ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono membacakan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Berikut kesepakatan antara Partai Ummat dan KPU, yang dimediasi Bawaslu:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;
Baca Juga
-Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
-Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
2. Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian seperti sebelumnya.
3. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:
-Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal pada Rabu 21 Desember 2022 dan diakhiri pada Jumat 23 Desember 2022.
-Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.
-Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU pada Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
-Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota pada Senin, 26 Desember 2022 dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.
-Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.
-Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022.
-Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
-Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.
-Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.
-Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.