Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU

Partai Ummat besutan Amien Rais menghadiri agenda mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu.
Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU. Pendiri partai Ummat, Amien Rais/Youtube
Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Partai Ummat Lakukan Mediasi dengan KPU. Pendiri partai Ummat, Amien Rais/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Ummat menghadiri agenda mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022) siang.

Agenda mediasi tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu setelah Partai besutan Amien Rais ini mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU yang menyatakan mereka tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. 

"Hari ini kami menghadiri undangan mediasi yang dikirimkan Bawaslu. Insyaallah akan dihadiri Sekjen Partai Ummat," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dia mengatakan, dalam mediasi ini partai Ummat akan tetap teguh menyampaikan apa yang sudah mereka laporkan kepada Bawaslu dalam permohonan sengketa.

Denny akan memperlihatkan barang bukti yang sudah dikumpulkan ke KPU dan berharap dapat melihat persoalan secara lebih objektif.

"Bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Denny menjelaskan bukti yang mereka bawa yaitu terkait syarat verifikasi faktual keanggotaan dari anggota Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelum, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh KPU menunjukkan Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sementara itu di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Partai Ummat pun mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu terhadap keputusan KPU tersebut pada Jumat (16/12/2022). Partai Ummat meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU itu.

"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518/2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper