Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Satu-satunya partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan keputusan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022.

“[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024]," ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.

Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.

Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

Parpol parlemen

  1. PDI Perjungan (PDIP)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Golkar
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  3. Partai Bulan Bintang (PBB)
  4. Partai Hanura
  5. Partai Garuda

Parpol baru

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. Partai Gelora Indonesia
  3. Partai Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper