Bisnis.com, JAKARTA - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Dari hasil verifikasi tersebut hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Dalam hasil rekapitulasi, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sedangkan untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Nantinya, KPU akan kembali melakukan rapat pleno untuk menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ini.
Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:
1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Tidak lolos verifikasi faktual:
1. Partai Ummat