Bisnis.com, JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan permohonan sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan keputusan KPU tak adil dan tak benar. Oleh sebab itu, mereka menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
"Pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Dalam permohonan itu, Denny menyatakan timnya telah menguraikan secara detail dan rinci alasan Partai Ummat layak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ungkap Denny
Oleh sebab itu, Denny meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518/2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Denny mengklaim, Partai Ummat menggugat keputusan KPU sebagai langkah menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengedepankan prinsip jujur dan adil.