Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan mengakui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak proses pengadaan tanah rumah untuknya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin menjelaskan bahwa sebenarnya proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2018.
Namun saat itu, Jokowi sempat menolak dibangunkan rumah oleh negara. Padahal juga sebelumnya, rencana pembangunan ini sudah dilakukan pada 2017.
Bey pun menjelaskan bahwa penyediaan rumah kepada Kepala Negara dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.
“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menolak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Lebih lanjut, mengingat periode kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan berakhir pada 2024, maka pihak Pemerintah dikatakannya akan melakukan pemberian hadiah rumah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga
Rumah pemberian negara ini, lanjut Bey, proses pengadaan lahannya telah selesai pada Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.
Kendati demikian, Bey tidak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Namun yang pasti lokasi itu dipilih karena berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo.
Sedangkan telah diketahui bahwa Jokowi berasal dari Solo dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.