Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Rumah tersebut akan diberikan kepada Jokowi setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden RI pada 2024 mendatang.
Kabar ini pertama kali diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip Jumat (16/12/2022).
Adapun, dasar pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberian rumah dari negara sebelumnya juga telah diterima oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY memperoleh rumah pemberian negara yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.