Bisnis.com, JAKARTA -- DPR akhirnya mengesahkan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Ratifikasi perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya untuk memburu para buron kasus kejahatan yang selama ini hidup nyaman di Singapura.
Adapun ratifikasi ekstradisi ditandai dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/12/2022).
"Apakah anggota setuju dengan pengesahan UU ini," tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
RUU ekstradisi merupakan hasil tindak lanjut Leaders Retreat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapure Lee Hsien Long di Bintan, Kepulauan Riau pada Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, Jokowi dan PM Lee sepakat untuk kembali membahas isu-isu strategis antara dua negara tersebut, termasuk isu ekstradisi buron asal Indonesia.
Baca Juga
Ekstradisi menjadi isu yang paling sensitif salam hubungan diplomatik kedua negara. Aparat penegak hukum di Indonesia kerap mengalami kendala karena setidaknya sebelum UU ini disahkan, Indonesia dan Singapura sama sekali tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Ketiadaan aturan tersebut kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan atau buron penegak hukum Indonesia untuk bersembunyi di Singapura. Para buron, termasuk para obligor Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI), banyak yang memiliki alamat bahkan aset di negeri singa tersebut. Aset-aset itu telah beranak pinak dengan nilai yang cukup fantastis.