Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Kirim 13 Nama Calon Dubes untuk Negara Sahabat ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama 13 calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) ke DPR.
Jokowi Kirim 13 Nama Calon Dubes untuk Negara Sahabat ke DPR. / Dok. Youtube Setpres RI.
Jokowi Kirim 13 Nama Calon Dubes untuk Negara Sahabat ke DPR. / Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama 13 calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) ke DPR melalui surat presiden (surpres).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kabar tersebut melalui rapat paripurna DPR ke-12 tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (13/12/2022).

“Pimpinan dewan telah menerima sepucuk surat dari presiden republik Indonesia nomor R56 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat,” ungkap Puan.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI 1/2020, pimpinan DPR harus segera menyampaikan kabar penerimaan surat pencalonan dubes oleh presiden dalam rapat paripurna terdekat.

Meski begitu, aturan yang sama menyebutkan pimpinan DPR harus memberitahukan itu tanpa menyebutkan nama-nama calon dubes beserta negara penerimanya.

Puan pun menugasi Komisi I DPR untuk membahas surpres itu. Hasil pembahasan dan pertimbangan mereka pun nantinya kan disampaikan kepada pimpinan DPR. Semua dilakukan secara tertutup.

“Rapat paripurna tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia. Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan pembahasan komisi terkait kepada presiden secara rahasia,” jelas Puan.

Dia pun menanyakan persetujuan terkait penugasan pembahasan pencalonan 13 dubes tersebut kepada Komisi I DPR.

“Apakah dapat disetujui?” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu diikuti persetujuan anggota dewan lainnya.

Puan menambahkan, mengingat masa sidang DPR kali ini akan berakhir pada 15 Desember 2022 maka pembahasan surpres 13 calon dubes itu akan dimulai pada masa persidangan selanjutnya atau pada awal 2023.

“Pembahasan surat tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan ke-3 tahun sidang 2022-2023 yang akan datang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper