Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP (RUU KUHP) mendapat sorotan dari Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan berdampak pada investasi di Indonesia.
Dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (6/12/2022), Kim merasa prihatin terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.
“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Kim, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, adanya RKUHP justru dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, dia melihat pentingnya melanjutkan dialog dan memastikan semua pihak saling menghormati satu sama lain, termasuk kalangan LGBTQI+.
Baca Juga
“Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, salah satu substansi RKUHP di antaranya menjatuhkan pidana kepada setiap orang yang hidup bersama di luar perkawinan. Aturan terkait ‘kumpul kebo’ tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413.
Adapun DPR resmi menyetujui RKUHP sebagai undang-undang. RKUHP tersebut disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).