Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) buatan Bangsa Indonesia pada Selasa (6/12/2022), menjadi undang-udang (UU). Meski mengusung semangat nasionalisme, namun sejumlah pihak menilai masih berbau kolonialisme.
“Sesuai keputusan rapat bamus [badan musyawarah DPR], direncanakan besok [RKUHP disahkan],” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (5/12/2022).
Di tengah penolakan kelompok masyarakat sipil, DPR tak gentar mengebut pengesahan RKUHP. Mereka ingin mengesahkan RKUHP sebelum DPR masuk masa reses pada 16 Desember 2022.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah melakukan rapat kerja pembahasan terakhir RKUHP pada 24 November lalu. Saat itu, dua lembaga itu membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) RKUHP.
Sembilan fraksi di Komisi III pun masing-masing memberikan pandangan dan masukan atas DIM tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih tujuh jam, DPR dan Kemenkumham akhirnya resmi menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan tingkat satu. Artinya, RKUHP selesai dibahas, tinggal pembahasan tingkat dua atau pengesahan dalam rapat paripurna.