Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP).
Aksi tersebut akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB pada Senin (5/12/2022) siang. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah.
“Draf RKUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat,” ujar Isnur saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Aliansi merasa pemerintah dan DPR nekat mau cepat mengesahkan RKUHP.
Sebagai informasi, DPR berencana akan mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna pada Selasa (5/12/2022).
Oleh sebab itu, mereka ingin mengekspresikan penolakannya dalam aksi tabur buang di depan Gedung DPR, Senayan, pada siang hari ini.
Baca Juga
Sebelumnya, pakar hukum Bivitri Susanti mencurigai DPR sengaja mempercepat pengesahan RKUHP agar tak sempat didemo besar-besaran seperti pada 2019.
Di juga mengaku bingung kenapa RKUHP dijadwalkan untuk disahkan pada Sidang Paripurna pada Selasa (6/12/2022). Padahal, sambungnya, masa persidangan DPR hingga 15 Desember sebelum mereka reses.
“Kelihatannya mereka mencegah jangan sampai ada gelombang penolakan lagi seperti demonstrasi 2019, jadinya dipercepat sebisa mungkin,” ujar Bivit kepada awak media seusai acara Ngopi dari Seberang Istana: Menelisik Zona Nyaman Jokowi di Amaris Hotel Juanda, Jakarta, Minggu (4/11/2022).
Dia menjelaskan, dalam aturannya sebuah rancangan undang-undang tak bisa dibahas lagi dibahas jika sudah disetujui pada rapat kerja tingkat satu. RKUHP memang sudah disetujui DPR dalam rapat kerja tingkat satu pada 24 November lalu.
Meski begitu, menurut pengalaman 2019, pengesahan RKUHP sempat ditunda karena adanya demo penolakan besar-besaran meski juga sudah disetujui dalam rapat tingkat satu.
“Secara praktik kalo sudah diketok palu di tingkat satu, enggak bisa ada perubahan lagi sampai ke tingkat dua [pengesahan], kecuali ada gelombang besar penolakan seperti 2019. 2019 kan beberapa UU jadi disetop pas sebelum ketok palu. RKUHP salah satunya,” jelas Bivitri.
Dia menduga DPR tak ingin kejadian seperti 2019 terjadi lagi sehingga mempercepat pengesahan RKUHP.