Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Ingin Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dihapus

NasDem menilai seharusnya pasal-pasal tentang penghinaan pemerintah dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya /Antara
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengungkap seharusnya pasal-pasal tentang penghinaan pemerintah dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tak boleh antikritik. Apalagi, Indonesia termasuk negara demokrasi. Dia menilai, bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah masih bias hukum kolonial.

“Jangan jadi pemerintah kalau tidak mau dikritik. Bahkan anti-kritiknya dilembagakan [masuk dalam KUHP]. Kalau dalam negara demokrasi maju, personal kritik itu biasa saja,” jelas Willy kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dia mencontohkan, Barack Obama saat menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pada periode pertamanya sempat ada billboard bertuliskan “Obama bin Laden” di California. Meski begitu, menurutnya, Obama bersikap biasa saja.

“Pemerintahan harus demokratis, negara yang harus solid. Kalau pemerintah datang dan pergi, silih berganti, dan itu enggak boleh antikritik, harus terbuka,” ujarnya.

Willy menjelaskan, Fraksi NasDem di Komisi III DPR selalu menyampaikan keberatan tentang pasal penghinaan tersebut.

Dia mengapresiasi jika pemerintah kemudian memutuskan menghapus pasal penghinaan pemerintah di UU ITE. Meski begitu, seharusnya dalam RKUHP juga dilakukan hal yang sama.

“Spiritnya sebangun, freedom of expression. Harusnya dihapuskan juga di KUHP. Apalagi itu inisiatif DPR, harus paham, jangan kemudian malah bersembunyi di balik itu, jangan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan rapat kerja pembahasan terakhir RKUHP pada Kamis (24/11/2022).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dicabut untuk menghindari duplikasi dengan pasal yang ada di RKUHP.

Di RKUHP, memang masih diatur pasal-pasal tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara dan pemerintah atau lembaga negara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan pihaknya tidak akan membuka lagi pembahasan mengenai RKUHP.

Pacul mengatakan, Komisi III dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyepakati draf RKUHP final.

“In prinsip itu RKUHP relatif sudah clear. Enggak-enggak [ada pembahasan lagi],” ujar Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper