Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jawa Timur, Kamis (1/12/2022) lalu.
Dalam rangkaian acara tersebut turut dihadiri pimpinan KPK Firli Bahuri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga para kepala daerah Jawa Timur lainnya.
"Diiringi Tari Emprak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Harkodia) Tahun 2022 di Surabaya, Jawa Timur," dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat (2/12/2022).
Salah satu pihak yang hadir dalam rangkaian acara tersebut adalah Bupati Bangkalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron.
Abdul Latif merupakan tersangka KPK terkait kasus suap jual beli jabatan. Namun, dia justru hadir dalam acara tersebut.
Pada foto yang diunggah di laman Instagram Khofifah Indar Parawansa, Latif juga ikut berfoto bersama dengan para hadirin.
Baca Juga
Bisnis mencoba mengkonfirmasi kepada Latif ihwal kehadiran Latif dalam acara tersebut kepada Juru Bicara KPK Ali Fikir, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Namun, belum direspon.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. Salah satu pihak yang telah ditetapkan tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Ali belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. Dia juga belum membeberkan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan.
"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," katanya.
Lebih lanjut, KPK juga membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap keenam tersnagka tersebut.