Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Dirut PT Sumatrco Langgeng Makmur Tersangka Kasus Impor Garam

Kejagung menetapkan Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur tersangka kasus impor garam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah diamankan.

"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," ujar Ketut dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (25/11/2022).

Ketut menjelaskan, bahwa peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu diketahui mengalihkan garam impor yang awal peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujarnya.

Kemudian, YN akan ditahan selama 20 hari fu Rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus impor garam industri. Kelima tersangka tersebut yaitu Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustria (Kemenperin).

Kemudian, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

Lalu, Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia dan adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper