Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kejar Dugaan TPPU di Kasus Impor Garam Industri

Tim penyidik Kejagung fokus untuk menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi importasi garam.
Kejaksaan Agung/Ilustrasi
Kejaksaan Agung/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan tim penyidik sedang berfokus untuk menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Kita pasti mengejar ke sana (ke TPPU)," ujar Kuntadi pada Bisnis, Kamis (17/11/2022)

Selain itu, Kuntadi memaparkan bahwa saat inj tim sedang mencari juga apakah ada indikai lain yang diterima oleh para tersangka selain uang.

Kemudian penyidik saat ini tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dimintai bantuan dalam penelusuran aset dari para tersangka kasus Impor Garam.

"Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," papar Kuntadi.

Sebelumnya, tak menutup kemungkinan ada korporasi yang akan berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Dirdik Kuntadi mengatakan bahwa untuk tahap penetapan tersangka dari korporasi saat ini masih dilakukan evaluasi mendalam dari pihak penyidik.

“Iya nanti kita evaluasi sejauh mana untuk penetapan korporasi [jadi tersangka] ini kan ada syarat syaratnya. Sejauh mana korporasi itu memang menghendaki terjadinya perbuatan itu atau memang dia diuntungkan,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Selasa (15/11/2022).

Untuk tersangka, Kejagung menetapkan Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil pada Kemenperin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper