Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken Keppres Abolisi, Tom Lembong Segera Bebas Hari Ini (1/8)

Presiden Prabowo menandatangani Keppres abolisi, membebaskan Tom Lembong dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025, setelah divonis 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara karena kasus impor gula/Anshary
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara karena kasus impor gula/Anshary

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Ari, saat ini tengah dilakukan koordinasi untuk proses pembebasan Tom Lembong dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

"Sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini Untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan [Tom Lembong]," jelasnya kepada awak media. 

Ari menambahkan karena Keppres tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025, maka pembebasan Tom harus dilakukan di hari yang sama.

Dia mengakui tidak mengetahui secara persis waktu penandatanganan Keppres tersebut, namun mendapat kabar langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu [sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media]. Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya," jelasnya. 

Pihaknya berharap proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala.

"Dan InsyaAllah sore atau paling lambat malam ini InsyaAllah, Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," tuturnya. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam (31/7/2025) memberikan abolisi kepada dirinya. 

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro