Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan ada korporasi yang akan berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa untuk tahap penetapan tersangka dari korporasi saat ini masih dilakukan evaluasi mendalam dari pihak penyidik.
“Iya nanti kita evaluasi sejauh mana untuk penetapan korporasi [jadi tersangka] ini kan ada syarat syaratnya. Sejauh mana korporasi itu memang menghendaki terjadinya perbuatan itu atau memang dia diuntungkan,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Selasa (15/11/2022).
Peluang adanya tersangka dari koorporasi ini terindikasi karena pihak Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka baru yang merupakan petinggi PT Sumatraco. Tersangka tersebut yaitu SW alias ST (Sanny Tan) selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui juga berapa dana yang disetor oleh Sanny kepada pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
“Iya sudah ratusan juta tapi belum signifikan. Tapi sudah nampak bahwa itu lapis bawah itu sudah ada pengkondisian itu terjadi dan yang terlibat itu yah pelaku usahanya, organisasinya, dan pejabat,” tutur Kuntadi.
Baca Juga
Kejagung menetapkan Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil pada Kemenperin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.