Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pinada Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa satu orang tersangka baru ini merupakan petinggi PT Sumatraco.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” papar Kuntadi dalam keterangan resminya, Senin (7/11/2022).
Selain itu, Kuntadi mengatakan bahwa peran dari SW ini adalah mengalihkan garam impor menjadi garam konsumsi dan juga memberikan uang kepada pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ucap Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan bahwa tersangka akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
Baca Juga
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” tuturnya.
Sekadari informasi, Kejagung menetapkan Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustria (Kemenperin) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Khayam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.