Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Khayam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustria (Kemenperin) ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto (YA), dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk (FTT).
Kuntadi juga menjelaskan bahwa terkait modus, keempatnya diduga merekayasa data untuk kuota impor garam.
“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota garam impor,” ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut, tiga orang tersangka kini ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Profil Muhammad Khayam
Melansir dari laman Kemenperin, Khayam menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil periode 2018–2019, sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hulu (2016–2018).
Baca Juga
Pria kelahiran Jakarta 1962 ini pernah menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Dasar (2014–2016) dan Kepala Sub. Direktorat Industri Kimia Organik Dasar pada Direktorat Industri Kimia Dasar periode 2010–2014.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.