Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
“Pada hari ini penyidim Kejagung telah menetapakan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” ujar Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Keempat tersangka sendiri berinisial MK, FJ, YA, dan FTT. Perinciannya, MK adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022; FJ Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; YA Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.
Sementara itu, terkait modus, Kuntadi mengatakan bahwa keempatnya merekayasa data untuk kuota garam.
“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota garam impor,” ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut, tiga orang tersangka kini ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.
“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).