Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej menyarankan agar masyarakat yang masih tak suka dengan draf RKUHP yang akan segera disahkan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy mengatakan, akan lebih bermartabat untuk mempermasalahkan suatu produk hukum lewat pengadilan dalam hal MK, daripada melakukan protes unjuk rasa di jalan.
“Secara prosedural [RKUHP] akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan,” ujar Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Dia mengakui bahwa dalam RKUHP, pemerintah tak bisa menampung semua keinginan masyarakat. Oleh sebab itu, lebih baik memperdebatkannya ke jalur MK.
Di samping itu, meski tak memuaskan seluruh masyarakat, Eddy yakin draf RKUHP yang akan disahkan sudah punya landasan yang rasional. Bahkan, dia yakin akan menang di MK jika memang RKUHP dilakukan uji materi.
“Saya ingin menegaskan pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritis yang sangat kuat. Oleh karena itu saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui draf RKUHP final. Persetujuan tersebut didapatkan setelah mereka melakukan rapat kerja selama kurang lebih tujuh jam pada hari ini, Kamis (24/11/2022).
Seluruh fraksi di Komisi III juga telah menyetujui agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat dua atau disetujui dalam rapat paripurna DPR selanjutnya.
“Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir diikuti persetujuan anggota lainnya.