Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Pemblokiran rekening ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Ali menjelaskan pemblokiran rekening bank bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi lebih optimal.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK menegaskan telah mempunyai alat bukti yang cukup, dalam menetapkan Anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Dia juga memastikan bahwa proses mekanisme penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga
"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," katanya.
Lebih lanjut Ali mengaku yakin permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun melawan KPK akan ditolak oleh majelis hakim.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).